Jumat, 13 Agustus 2010

Kemacetan Lalu Lintas Di Surabaya


Macet lagi….macet lagi…, macet adalah permasalahan yang sering kita jumpai di jalan raya. Jalannya yang kurang luas atau kendaraannya yang terlalu banyak? Kalau menurut saya penyebab kemacetan adalah terlalu banyaknya kendaraan yang terkonsentrasi di jalan yang sama pada waktu yang sama. Menjengkelkan sekali ketika kita terjebak macet, suasana menjadi gerah, mood buruk, dan bahkan terlambat sampai di tempat tujuan. Tak jarang macet juga diiringi oleh hal-hal yang lain seperti pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, kejahatan, sampai masalah meningkatnya polusi udara.

Di kota-kota besar semacam Surabaya, macet adalah hal yang sudah biasa. Menjengkelkan, tidak hanya di jam-jam berangkat ke sekolah, tetapi sewaktu-waktu bisa macet. Jika kita naik motor, hal yang membuat kita tidak betah adalah debu, asap, panas, belum lagi kalau ada bemo yang tiba-tiba memotong jalan. Apalagi saya yang masih SMA ini belum punya SIM. Jadi lebih memilih untuk naik kendaraan umum.
Di bemo atau kendaraan umum suasana yang begitu gerah, pusing, kendaraan berjalan merambat, ditambah lagi kalau di kendaraan umum ada penumpang yang merokok tambah mual rasanya. Belum lagi kalau duduknya berdesak-desakan. Siswa SMA kurus seperti saya semakin terjepit. Kendaraan-kendaraan berlomba-lomba membunyikan klakson. Bising sekali, membuat suasana semakin tidak nyaman. Tidak ada yang mau mengalah. Rasanya ingin cepat sampai. Membayangkan datang terlambat saja entah apa yang terjadi. Bisa-bisa saya dimarahi oleh guru! 
Terkadang, ada sopir bemo yang kreatif dan punya inisiatif. Ini sopir yang oke, dalam keadaan macet, sopir tersebut mencarikan jalan-jalan yang sekiranya lebih lancar dan lapang. Bisa sih, tapi muter-muter kesana kemari. Pusing juga. Trus juga jalannya tidak senyaman yang seharusnya. Namanya juga jalan alternatif. Tidak apalah, yang penting cepat sampai.
Berkaitan dengan pengaturan hal-hal yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut: 
1. Untuk mengurangi konsentrasi kendaraan pada jalan yang sama, maka kendaraan dialihkan ke jalan alternatif. Jalan ini diupayakan agar memiliki tingkat kenyamanan dan jarak yang tidak terlalu jauh berbeda dengan jalan utama 
2. Membatasi keluarnya kendaraan untuk urusan yang kurang penting di jam-jam padat 
3. Berangkat lebih awal 
4. Kendaraan umum harus mengoper penumpangnya jika isinya kurang dari separoh 
5. Melakukan sensus kendaraan dan kalkulasi berapa jumlah kendaraan yang lewat jalan A pada      jam X. Gunakan pendekatan matematis untuk membandingkan jumlah kendaraan dengan            luas jalan 
6. Memberikan sanksi agar kendaraan umum tidak berhenti lama di suatu tempat (ngetem) 
7. Mengamati dan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan/ aktivitas yang menyebabkan       konsentrasi massa/menyebabkan macet 
8. Mengatur jadwal hari kerja/libur kerja.

Minggu, 08 Agustus 2010

Waspadai Jalur Tengkorak Tuban-Banyuwangi

SURABAYA- Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mulai memetakan titik-titik rawan kecelakaan lalulintas (laka lantas) atau sering disebut jalur tengkorak.

Persiapan jauh hari sebelum puasa ini diharapkan bisa meminimalisasi kecelakaan saat arus puncak Lebaran 2010 ini.

”Kita terus melakukan pemantauan terhadap beberapa wilayah yang belakangan sering terjadi kecelakaan,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Sam Budigusdian saat dihubungi Rabu (4/8).

Beberapa lokasi rawan laka lantas di Timur Jatim, yakni Kabupaten Malang.

“Di daerah ini, laka lantas terpantau banyak terjadi di Jl Raya Lawang Singosari. Tak hanya kecelakaan, tapi juga rawan kemacetan,” ujarnya.

Sedangkan, untuk wilayah Kota Malang, beberapa titik jalan raya yang rawan laka lantas dan kemacetan seperti Jl Letkol Sugiono dan Jl Slamet Supriyadi Kota Malang.

Lokasi rawan laka lantas di Kabupaten Probolinggo sering terjadi di Jl Raya Nguling-Sumberasih dan Jl Raya Probolinggo-Besuki.

Sedangkan di Jember, laka lantas diidentifikasi banyak terjadi di sejumlah ruas jalan seperti Desa Curah Bamban Tanggul, Desa Tekoan Tanggul dan Desa Sempola Silo

Lebih ke Timur, jalur raya Situbondo dan jalur Lumajang -Ranuyoso serta Lumajang Jatiroto-Banyuwangi juga banyak terjadi kecelakaan.

Ia kemudian menyebutkan sebagian dari sejumlah titik yang rawan laka lantas di daerah Pantai Utara Jatim.

“Paling sering kejadian laka lantas di daerah Tuban berada di ruas jalan Desa Sumber Agung, lalu beberapa ruas jalan di sepanjang Kecamatan Widang juga diketahui banyak terjadi kecelakaan,” ujarnya. Di jalur Selatan, ruas jalan di Kabupaten Ngawi tercatat paling banyak terjadi laka lantas.

Sam Budigusdian menyebutkan beberapa di antaranya di Simpang Empat Kedung Brahu, Jalur Ngawi-Mantingan, Ngawi-Jarang Jati, Jembatan jangkrik, smp Gendingan, serta Simpang Pasar Mantingan.

Sementara itu, di jalur Kediri-Tulungagung, daerah rawan laka lantas salah satunya tercatat di jl Branggahan.

Sumber: surabayapost.co.id

Undang-Undang Lalu Lintas 2010


Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM

Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi

Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah

Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yangmelanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Tidak Bawa STNK

Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi

Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari

Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Undang-Undang Motor, Nomor 22 Tahun 2009


Buat pengendara motor, jangan coba-coba jalan di trotoar kalau enggak mau kehilangan Rp 500.000. Masih banyak lagi pasal-pasal yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang siap menjerat pengendara karena kebiasaan buruk atau lalai saat berkendara.

Undang-undang tersebut sudah ketok palu. Nah, supaya Anda tidak kena tilang, inilah beberapa peraturan tersebut.

1. Motor harus lengkap nomor polisi. Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang, yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

2. Punya SIM. Nekat berkendara tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM) (sesuai Pasal 281) dikenakan Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.

3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya. Itu mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000.

4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena dalam pasal tersebut jelas disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda kala mengemudikan kendaraan bermotor.

5. Standar motor tak lengkap. Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, (pelanggar) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

6. Marka jalan. Simak Pasal 287. Yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda palilng banyak Rp 500.000.

7. Helm harus logo SNI. Pakai helm "cetok" atau helm proyek bakal diadang Pasal 106 ayat (8), yaitu dipidana dengan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar SNI.

8. Boncengan tiga atau lebih. Mengangkut penumpang lebih dari satu, sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atan denda paling banyak Rp 250.000.

9. Balap liar. Yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

10. Menerobos palang pintu kereta api. Bagi yang menerobos lintasan rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, Pasal 114 siap menjerat mereka dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.