Tampilkan postingan dengan label pengemudi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengemudi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Agustus 2010

Kemacetan Lalu Lintas Di Surabaya


Macet lagi….macet lagi…, macet adalah permasalahan yang sering kita jumpai di jalan raya. Jalannya yang kurang luas atau kendaraannya yang terlalu banyak? Kalau menurut saya penyebab kemacetan adalah terlalu banyaknya kendaraan yang terkonsentrasi di jalan yang sama pada waktu yang sama. Menjengkelkan sekali ketika kita terjebak macet, suasana menjadi gerah, mood buruk, dan bahkan terlambat sampai di tempat tujuan. Tak jarang macet juga diiringi oleh hal-hal yang lain seperti pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, kejahatan, sampai masalah meningkatnya polusi udara.

Di kota-kota besar semacam Surabaya, macet adalah hal yang sudah biasa. Menjengkelkan, tidak hanya di jam-jam berangkat ke sekolah, tetapi sewaktu-waktu bisa macet. Jika kita naik motor, hal yang membuat kita tidak betah adalah debu, asap, panas, belum lagi kalau ada bemo yang tiba-tiba memotong jalan. Apalagi saya yang masih SMA ini belum punya SIM. Jadi lebih memilih untuk naik kendaraan umum.
Di bemo atau kendaraan umum suasana yang begitu gerah, pusing, kendaraan berjalan merambat, ditambah lagi kalau di kendaraan umum ada penumpang yang merokok tambah mual rasanya. Belum lagi kalau duduknya berdesak-desakan. Siswa SMA kurus seperti saya semakin terjepit. Kendaraan-kendaraan berlomba-lomba membunyikan klakson. Bising sekali, membuat suasana semakin tidak nyaman. Tidak ada yang mau mengalah. Rasanya ingin cepat sampai. Membayangkan datang terlambat saja entah apa yang terjadi. Bisa-bisa saya dimarahi oleh guru! 
Terkadang, ada sopir bemo yang kreatif dan punya inisiatif. Ini sopir yang oke, dalam keadaan macet, sopir tersebut mencarikan jalan-jalan yang sekiranya lebih lancar dan lapang. Bisa sih, tapi muter-muter kesana kemari. Pusing juga. Trus juga jalannya tidak senyaman yang seharusnya. Namanya juga jalan alternatif. Tidak apalah, yang penting cepat sampai.
Berkaitan dengan pengaturan hal-hal yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut: 
1. Untuk mengurangi konsentrasi kendaraan pada jalan yang sama, maka kendaraan dialihkan ke jalan alternatif. Jalan ini diupayakan agar memiliki tingkat kenyamanan dan jarak yang tidak terlalu jauh berbeda dengan jalan utama 
2. Membatasi keluarnya kendaraan untuk urusan yang kurang penting di jam-jam padat 
3. Berangkat lebih awal 
4. Kendaraan umum harus mengoper penumpangnya jika isinya kurang dari separoh 
5. Melakukan sensus kendaraan dan kalkulasi berapa jumlah kendaraan yang lewat jalan A pada      jam X. Gunakan pendekatan matematis untuk membandingkan jumlah kendaraan dengan            luas jalan 
6. Memberikan sanksi agar kendaraan umum tidak berhenti lama di suatu tempat (ngetem) 
7. Mengamati dan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan/ aktivitas yang menyebabkan       konsentrasi massa/menyebabkan macet 
8. Mengatur jadwal hari kerja/libur kerja.

Minggu, 08 Agustus 2010

Undang-Undang Lalu Lintas 2010


Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM

Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi

Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah

Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yangmelanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Tidak Bawa STNK

Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi

Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari

Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).